kawulo

Foto Saya
PUTRA WAROCK PONOREOG
Jl.Bromo no:38A,Rt 03 Rw 01 Dsn Caru Ds Bajang Kec. Mlarak.Kab.Ponorogo, jawa timur, Indonesia
TEBARKAN PESONA CIPTAKAN SEMANGAT DIRI
Lihat profil lengkapku

SING MELU

MANAKAH AURAT LAKI LAKI









Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini.
Aurat Sesama Lelaki
Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.[1]
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ
Lutut termasuk ‘aurat.[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if.
Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة
Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.[3] Namun riwayat ini dho’if.
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.
Apakah Benar Paha Termasuk Aurat?
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini:
Anas bin Malik berkata,
وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang putih.[5]
Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6]
Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ ...
('Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ....”
Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata,
Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7]
Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas.
Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan).
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)
Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata,
كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ».
"Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam balik bertanya: "Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?"[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah]
Abu Daud berkata, "Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, 'Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya."[9]
Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata;
رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ
"Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda."[10]
Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam.
Aurat Lelaki di Hadapan Istri
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.[11]
Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang
Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola- atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang- dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?!
Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja.
Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.
 



[1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan
[2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if.
[3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7.
[5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365.
[6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8.
[8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
[9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “.
[10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892.
[11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

0 komentar:

Posting Komentar

LABEL

kajian (71) koplo (52) KEJAWEN (32) PALAPA (22) HOUSE MIX NONSTOP (20) KOPLO RELIGI (17) KOPLO SERA (17) KOPLO MONATA (14) PENGAJIAN UMUM (14) RAMADHAN (14) RGS (12) sejarah (11) TEMBANG KENANGAN (10) campursari (10) KOPLO ELECTON (9) gending (9) saridin (9) KOPLO NEW COBRA (7) KOPLO SONATA (6) SEJARAH ISLAM (6) TOPRAK (6) KOPLO PANTURA (5) FAKTA DALAM ISLAM (4) IMSAKIYAH RAMADHAN (4) KOPLO LOKAL PONOROGO (4) KOPLO MUSTIKA (4) TIPS (4) dangdut (4) KOPLO AVITA (3) KOPLO RD 26 (3) KOPLO TEPOS (3) SYA'BAN/RUWAH (3) radio streaming (3) ASSALAM RELIGI (2) JARANAN SAFITRI PUTRO (2) KOPLO KANAYA (2) KOPLO NIRWANA (2) KOPLO ONE PALLAPA (2) KOPLO PRIMA (2) KOPLO SABHARA (2) KOPLO SAKATTO (2) KOPLO SAVANA (2) KOPLO SUFEDA (2) LIRIK SHOLAWAT (2) MONATA RELIGI (2) MOTIVASI (2) PALLAPA RELIGI (2) RGS RELIGI (2) SHOLAT (2) 10 JEMBATAN TERPANJANG DI DUNIA (1) 10 JEMBATAN TERPANJANG DI INDONESIA (1) 10 NEGARA TERAMAH DI DUNIA (1) 10 SAMUDRA TERLUAS DI DUNIA (1) 10 SUNGAI TERPANJANG DI DUNIA (1) 10 TEMPAT WISATA KEBANGGAAN INDONESIA YANG TERKENAL DI DUNIA (1) 15 PENEMUAN PERTAMA DI DUNIA (1) ADI LARAS RELIGI (1) AKHIR ZAMAN (1) AL BAROKAH RELIGI (1) AL HATI RELIGI (1) AL HIDAYAH RELIGI (1) AL LADUNI RELIGI (1) AL MUNAJAT RELIGI (1) AMPEL'S RELIGI (1) ANGIN PUTIH BELIUNG (1) ANJENITA RELIGI (1) ARSADA RELIGI (1) ASSYIFA RELIGI (1) BIANGLALA (1) BRICK BRIKAN (1) DAFTAR KEPALA NEGARA DI DUNIA (1) DAFTAR NAMA DANAU DAN WADUK DI INDONESIA (1) DAFTAR NAMA DESA DAN KODE POS DI PONOROGO (1) DAFTAR NAMA KOTA DAN KABUPATEN DI JAWA TIMUR (1) DAFTAR NAMA NAMA ANAK HEWAN (1) DAFTAR NAMA NAMA BANDARA DI INDONESIA (1) DAFTAR NAMA NAMA GUNUNG DI INDONESIA (1) DAFTAR NAMA NAMA MATA UANG DUNIA (1) DAFTAR NAMA NAMA NEGARA DAN IBU KOTANYA (1) DAFTAR NAMA NAMA STADION SEPAK BOLA DI INDONESIA BESERTA KOTA DAN KAPASITAS PENONTON SEKALIGUS KANDANG DARI KLUBNYA (1) DAFTAR NAMA PONDOK PESANTREN DAN ALAMATNYA DI PONOROGO (1) DANGDUT GT JTV SURABAYA (1) DANGDUT JTV (1) DELAPAN SUNGAI TERKENAL DI INDONESIA (1) DHAYANG (1) DHENTA RIA RELIGI (1) DO'A (1) Download dan lirik lagu TAMPANI DHUWITE Cipt.Dalang poer (1) Download lagu TAMPANI DHUWITE Cipt.Dalang poer (1) EL ROSNAWA RELIGI (1) EL SHINTA RELIGI (1) EVIE TAMALA DAN KH AAD AINURUSSALAM (1) FIFA World Cup 2014 DI BRASIL (1) GOYANGO REK (1) HABIB SYEH (1) IDUL FITRI (1) JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2014M/1435H (1) JADWAL IMSYAKIYAH RAMADHAN 1436 H / 2015 M (1) JADWAL MOTOGP 2013 (1) JADWAL PERTANDINGAN PIALA DUNIA FIFA World Cup 2014 DI BRASIL JADWAL PERTANDINGAN PIALA DUNIA 2014 (1) JARANAN CITRA BUANA JOMBANGAN (1) JARANAN KUDA BIRAWA (1) JARWO DHOSOK (1) JENENG JENENGE GODONG UTAWO NAMA NAMA DAUN (1) JENENGE ANAK ANAK KEWAN (1) JENENGE ISINE WOH WOHAN UTOWO NAMA NAMA ISI BUAH BUAHAN (1) JENENGE KEMBANG UTOWO NAMA NAMA KEMBANG (1) JENENGE PENTILE WOH WOHAN UTOWO NAMA NAMA BUAH BUAHAN YANG MASIH MUDA (1) JENGKAL PANUWUN RELIGI (1) KAKANG KAWAH RELIGI (1) KALIMOSODO RELIGI (1) KATA KATA DALAM DUNIA MAYA (1) KEUNIKAN KUNANG KUNANG (1) KHOSIDAH CAMPURSARI DJANDHUT (1) KODE AREA TELPON NEGARA DI DUNIA (1) KOPLO ARSIKA (1) KOPLO AXARA (1) KOPLO BALADEWA (1) KOPLO BINARIA (1) KOPLO DIANA (1) KOPLO KI SABRANG (1) KOPLO MADEWA (1) KOPLO MAHKOTA (1) KOPLO NAWANTA (1) KOPLO NEW MAHKOTA (1) KOPLO NEW TW (1) KOPLO OHMABBA (1) KOPLO PANDJALU (1) KOPLO PANORAMA (1) KOPLO PATROLAN (1) KOPLO PERSADA PROBOLINGGO (1) KOPLO PUTRA DEWA ROCK DANGDUT (1) KOPLO RADESTA (1) KOPLO RATNA ANTIKA (1) KOPLO RENA KDI (1) KOPLO RKM (1) KOPLO SAGITA (1) KOPLO SAHARA PROBOLINGGO (1) KOPLO WALI BAND (1) KOPLO WARAS (1) KUSUMA LARAS (1) Kode Plat Nomor kendaraan Bermotor Indonesia (1) LANGEN BUDOYO RELIGI (1) MANDALLA MUSIC PURWANTORO (1) MEKAR SARI DAN TABLA MUSIK (1) MQ TEBU IRENG (1) MUSIK HOLIC (1) NADA UTAMA RELIGI PONOROGO (1) NAMA KOTA SE INDONESIA (1) NAMA NAMA BUPATI PONOROGO (1) NAMA NAMA SUNGAI DI INDONESIA (1) NEOSARI (1) NEW COBRA RELIGI (1) NGAJI BERSAMA MBAH BOLONG/KH NUR HADI (1) NIKMAT HIDUP (1) PADANG BULAN 2 (1) PAKAIAN (1) PALAPA RELIGI (1) PEDANG LEGENDARIS DUNIA (1) PERIBAHASA JAWA (1) PONPES SUNAN DRAJAD RELIGI (1) PRIMA RELIGI (1) PRIMAVERA (1) PUASA (1) PUSPITO LARAS DANGDUT CAMPURSARI (1) PUTRA DEWA RELIGI (1) Pandowo fm Tulungagung Jawa Timur (1) QOSIDAH ANAK (1) RAJAB (1) REBANA DARUSSALAM (1) RENDYSKA (1) RISBA RIA RELIGI (1) ROLLIESTA (1) RUMAH ADAT (1) SAHARA TIMUR RELIGI (1) SAREY DUT DAN MARGOJATI JOLOSUTRO (1) SAWUNGGALING RELIGI (1) SEKAR JAGAD RELIGI (1) SEKAR MAYANG (1) SENJATA TRADISIONAL (1) SERA RELIGI (1) SHOUTUL FATA RELIGI (1) SUKU DI INDONESIA (1) SYI'IRAN WALI VOLUME 2 (1) SYI'IRAN WALI VOLUME 3 (1) TAKBIRAN (1) TARIAN (1) WAHANA RIA RELIGI (1) ZUHRIYA NADA RELIGI (1) didi kempot (1) facebook (1) full dangdut 24 jam (1) lagu nasional (1) lirik lagu TAMPANI DHUWITE Cipt.Dalang poer (1) lirik lagu campursari didi kempot prapatan sleko (1) pas fm Tulungaung (1) prapatan sleko mediun (1) remaja (1) suara giri fm gresik (1) wijaya fm surabaya (1)