kawulo

Foto Saya
PUTRA WAROCK PONOREOG
Jl.Bromo no:38A,Rt 03 Rw 01 Dsn Caru Ds Bajang Kec. Mlarak.Kab.Ponorogo, jawa timur, Indonesia
TEBARKAN PESONA CIPTAKAN SEMANGAT DIRI
Lihat profil lengkapku

SING MELU

5 SEBAB MAKANAN DI HARAMKAN









Berikut kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah mengenai sebab-sebab makanan bisa diharamkan.
Dari penelitian dan penelusuran lebih dalam, para ulama pakar fiqh menyatakan bahwa ada lima sebab diharamkannya suatu makanan:
Sebab pertama: Menimbulkan bahaya pada badan dan akal.
Contoh sebab ini amat banyak.
(1) Di antaranya adalah makanan yang sifatnya beracun baik dari hewan seperti ikan beracun, cecak, kalajengking, ular beracun, lebah atau tawon, dan setiap yang mengeluarkan penyakit yang beracun. Bisa pula dari tumbuhan seperti pada sebagian bunga atau buah-buahan yang beracun atau dari benda padat seperti arsenic. Ini semua diharamkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.” (QS. An Nisa’: 29). Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.”[1]
Akan tetapi para ulama bermazhab Maliki dan Hambali menegaskan bahwa racun itu haram dikonsumsi untuk orang yang akan mendapatkan bahaya jika mengonsumsinya. Ini adalah suatu hal yang tepat karena banyak obat yang diresepkan oleh para dokter itu mengandung racun namun dengan kadar yang tidak membahayakan orang yang mengonsumsinya bahkan memberi manfaat yaitu membunuh bakteri pembawa penyakit sebagaimana seberapa kuat pengaruh racun pada diri orang yang mengonsumsinya juga beragam dan kadar yang membahayakan bagi masing-masing orang juga berbeda-beda.
Kaedah ini tidaklah ditolak oleh kaedah mazhab yang lain sehingga bisa disimpulkan bahwa yang diharamkan adalah mengonsumsi racun dalam kadar yang membahayakan.
(2) Yang termasuk dalam hal ini juga adalah makanan yang membawa efek bahaya akan tetapi tidak bersifat racun. Telah disebutkan dalam berbagai kitab fiqh seperti tanah liat (clay), tanah, batu, batubara  sebagai contoh. Benda-benda semacam ini diharamkan jika membawa efek bahaya.
Termasuk dalam kategori ini –tidak diragukan lagi- adalah hewan, tumbuhan atau benda padat yang membawa efek bahaya walaupun bukan racun. Dan kita bisa tahu sesuatu itu membawa efek bahaya dilihat dari pendapat para dokter atau orang yang pakar di dalamnya.
Mengenai efek bahaya di sini tidak dibedakan bahaya tersebut berasal dari racun atau yang lainnya, terserah membawa efek bahaya pada jasad atau merusak akal seperti jadi gila atau idiot.
Ulama Malikiyah berpendapat mengenai thin (tanah liat) ada dua pendapat yaitu haram dan makruh. Mereka katakan bahwa orang yang sengaja memakan tanah liat semacam itu dihukumi haram.
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tanah liat dan batu itu haram bagi orang yang mendapatkan bahaya jika mengkonsumsinya.
Ulama Hambali berpendapat makruhnya batubara, tanah, tanah liat yang dikonsumsi dalam jumlah banyak yang tidak berfungsi sebagai pengobatan.
Sebab kedua: Membawa efek memabukkan
Diharamkan segala sesuatu yang memabukkan. Yang dimaksudkan memabukkan di sini adalah yang menghilangkan akal, tapi masih bisa merasakan sesuatu disertai dengan mabuk kepayang dan sambil bergoyang-goyang (fly). Sebagimana yang dapat disaksikan pada orang yang mabuk.
Contohnya adalah khomr yang berasal dari perasan anggur dan seluruh yang memabukkan lainnya baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan.
Yang termasuk memabukkan lagi adalah obat penidur (penenang) yaitu yang menghilangkan akal dan rasa sekaligus seperti opium dan daun ganja.
Jika sesuatu yang memabukkan itu dikonsumsi dengan cara diminum maka ia digolongkan minuman. Sedangkan jika ia termasuk obat penenang yang dimakan maka ia masuk dalam pembahasan makanan.
Sebab ketiga: Karena najis
Dari sini diharamkan memakan segala sesuatu suatu yang najis dan memakan sesuatu yang terkena najis yang tidak ringan (tidak dimaafkan).
Dicontohkan oleh para ulama seperti darah (bagi yang menganggapnya najis, pen). Contoh sesuatu yang terkena najis adalah minyak samin[1] yang kemasukan bangkai tikus. Karena bangkai tersebut, jadinya samin tersebut menjadi najis. Namun jika minyak samin tadi beku (masih dalam bentuk padatan), maka yang najis hanyalah sekeliling bangkai tikus itu saja. Jika bangkai tersebut disingkirkan minyak yang terkena dan bangkai dari minyak samin yang padat tadi, maka jadilah suci minyak samin yang lainnya.
Sebab keempat: Dianggap jijik bagi orang yang memiliki tabiat yang selamat.
Ulama Syafi’iyah mencontohkan seperti menelan ludah, menelan keringat dan menelan mani. Contoh-contoh yang disebutkan tadi asalnya sesuatu yang suci yang berasal dari manusia. Namun diharamkan menelan (memakannya) karena dianggap menjijikkan. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan sesuatu yang dinilai menjijikkan tadi jika tujuannya adalah untuk mencuci tangan, maka pada saat ini tidaklah haram.
Ulama Hambali mencontohkan sesuatu yang dianggap jijik dan terlarang untuk dikonsumsi, seperti kotoran manusia atau hewan, kencing, dan kutu. Namun patut dipahami di sini bahwa ulama Hambali berpendapat bahwa kotoran hewan yang hewan tersebut halal kita makan dagingnya, kotoran tersebut tetap suci, begitu pula kencingnya. Yang dinyatakan haram adalah mengonsumsi kotoran atau kencing tersebut karena itu adalah suatu hal yang menjijikkan.
Jadi kaedah yang patut dipahami, sesuatu yang kotor belum tentu tidak suci dan tidak semua yang suci boleh dikonsumsi.
Sebab kelima: Tidak diizinkan oleh syari’at karena menjadi milik orang lain.
Contohnya adalah makanan yang bukan menjadi milik orang yang memakannya, tidak pula makanan tersebut diizinkan untuk dimakan oleh pemilik atau pun oleh syari’at. Contohnya adalah sesuatu yang dicuri, diambil dengan cara berjudi dan lainnya.
Hal ini berbeda halnya jika yang dimakan tersebut telah diizinkan oleh syari’at seperti orang yang dalam keadaan terpaksa memakan harta orang lain.
Jika seorang muslim mencuri kambing, lalu ia menyembelih dengan memenuhi syarat-syaratnya, bagaimana status kambingnya?
Jawabnya, kambingnya suci dan halal dimakan. Hanya saja orang yang menyembelih yang sengaja memakannya, berarti makan tanpa ada izin dari pemiliknya dan ini pun tidak diizinkan secara syar’i. Begitu pula orang lain yang mengetahui hewan hasil curian ini tidak boleh memakannya karena ini adalah harta orang lain yang diambil tanpa izinnya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

0 komentar:

Posting Komentar

LABEL

kajian (71) koplo (52) KEJAWEN (32) PALAPA (22) HOUSE MIX NONSTOP (20) KOPLO RELIGI (17) KOPLO SERA (17) KOPLO MONATA (14) PENGAJIAN UMUM (14) RAMADHAN (14) RGS (12) sejarah (11) TEMBANG KENANGAN (10) campursari (10) KOPLO ELECTON (9) gending (9) saridin (9) KOPLO NEW COBRA (7) KOPLO SONATA (6) SEJARAH ISLAM (6) TOPRAK (6) KOPLO PANTURA (5) FAKTA DALAM ISLAM (4) IMSAKIYAH RAMADHAN (4) KOPLO LOKAL PONOROGO (4) KOPLO MUSTIKA (4) TIPS (4) dangdut (4) KOPLO AVITA (3) KOPLO RD 26 (3) KOPLO TEPOS (3) SYA'BAN/RUWAH (3) radio streaming (3) ASSALAM RELIGI (2) JARANAN SAFITRI PUTRO (2) KOPLO KANAYA (2) KOPLO NIRWANA (2) KOPLO ONE PALLAPA (2) KOPLO PRIMA (2) KOPLO SABHARA (2) KOPLO SAKATTO (2) KOPLO SAVANA (2) KOPLO SUFEDA (2) LIRIK SHOLAWAT (2) MONATA RELIGI (2) MOTIVASI (2) PALLAPA RELIGI (2) RGS RELIGI (2) SHOLAT (2) 10 JEMBATAN TERPANJANG DI DUNIA (1) 10 JEMBATAN TERPANJANG DI INDONESIA (1) 10 NEGARA TERAMAH DI DUNIA (1) 10 SAMUDRA TERLUAS DI DUNIA (1) 10 SUNGAI TERPANJANG DI DUNIA (1) 10 TEMPAT WISATA KEBANGGAAN INDONESIA YANG TERKENAL DI DUNIA (1) 15 PENEMUAN PERTAMA DI DUNIA (1) ADI LARAS RELIGI (1) AKHIR ZAMAN (1) AL BAROKAH RELIGI (1) AL HATI RELIGI (1) AL HIDAYAH RELIGI (1) AL LADUNI RELIGI (1) AL MUNAJAT RELIGI (1) AMPEL'S RELIGI (1) ANGIN PUTIH BELIUNG (1) ANJENITA RELIGI (1) ARSADA RELIGI (1) ASSYIFA RELIGI (1) BIANGLALA (1) BRICK BRIKAN (1) DAFTAR KEPALA NEGARA DI DUNIA (1) DAFTAR NAMA DANAU DAN WADUK DI INDONESIA (1) DAFTAR NAMA DESA DAN KODE POS DI PONOROGO (1) DAFTAR NAMA KOTA DAN KABUPATEN DI JAWA TIMUR (1) DAFTAR NAMA NAMA ANAK HEWAN (1) DAFTAR NAMA NAMA BANDARA DI INDONESIA (1) DAFTAR NAMA NAMA GUNUNG DI INDONESIA (1) DAFTAR NAMA NAMA MATA UANG DUNIA (1) DAFTAR NAMA NAMA NEGARA DAN IBU KOTANYA (1) DAFTAR NAMA NAMA STADION SEPAK BOLA DI INDONESIA BESERTA KOTA DAN KAPASITAS PENONTON SEKALIGUS KANDANG DARI KLUBNYA (1) DAFTAR NAMA PONDOK PESANTREN DAN ALAMATNYA DI PONOROGO (1) DANGDUT GT JTV SURABAYA (1) DANGDUT JTV (1) DELAPAN SUNGAI TERKENAL DI INDONESIA (1) DHAYANG (1) DHENTA RIA RELIGI (1) DO'A (1) Download dan lirik lagu TAMPANI DHUWITE Cipt.Dalang poer (1) Download lagu TAMPANI DHUWITE Cipt.Dalang poer (1) EL ROSNAWA RELIGI (1) EL SHINTA RELIGI (1) EVIE TAMALA DAN KH AAD AINURUSSALAM (1) FIFA World Cup 2014 DI BRASIL (1) GOYANGO REK (1) HABIB SYEH (1) IDUL FITRI (1) JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2014M/1435H (1) JADWAL IMSYAKIYAH RAMADHAN 1436 H / 2015 M (1) JADWAL MOTOGP 2013 (1) JADWAL PERTANDINGAN PIALA DUNIA FIFA World Cup 2014 DI BRASIL JADWAL PERTANDINGAN PIALA DUNIA 2014 (1) JARANAN CITRA BUANA JOMBANGAN (1) JARANAN KUDA BIRAWA (1) JARWO DHOSOK (1) JENENG JENENGE GODONG UTAWO NAMA NAMA DAUN (1) JENENGE ANAK ANAK KEWAN (1) JENENGE ISINE WOH WOHAN UTOWO NAMA NAMA ISI BUAH BUAHAN (1) JENENGE KEMBANG UTOWO NAMA NAMA KEMBANG (1) JENENGE PENTILE WOH WOHAN UTOWO NAMA NAMA BUAH BUAHAN YANG MASIH MUDA (1) JENGKAL PANUWUN RELIGI (1) KAKANG KAWAH RELIGI (1) KALIMOSODO RELIGI (1) KATA KATA DALAM DUNIA MAYA (1) KEUNIKAN KUNANG KUNANG (1) KHOSIDAH CAMPURSARI DJANDHUT (1) KODE AREA TELPON NEGARA DI DUNIA (1) KOPLO ARSIKA (1) KOPLO AXARA (1) KOPLO BALADEWA (1) KOPLO BINARIA (1) KOPLO DIANA (1) KOPLO KI SABRANG (1) KOPLO MADEWA (1) KOPLO MAHKOTA (1) KOPLO NAWANTA (1) KOPLO NEW MAHKOTA (1) KOPLO NEW TW (1) KOPLO OHMABBA (1) KOPLO PANDJALU (1) KOPLO PANORAMA (1) KOPLO PATROLAN (1) KOPLO PERSADA PROBOLINGGO (1) KOPLO PUTRA DEWA ROCK DANGDUT (1) KOPLO RADESTA (1) KOPLO RATNA ANTIKA (1) KOPLO RENA KDI (1) KOPLO RKM (1) KOPLO SAGITA (1) KOPLO SAHARA PROBOLINGGO (1) KOPLO WALI BAND (1) KOPLO WARAS (1) KUSUMA LARAS (1) Kode Plat Nomor kendaraan Bermotor Indonesia (1) LANGEN BUDOYO RELIGI (1) MANDALLA MUSIC PURWANTORO (1) MEKAR SARI DAN TABLA MUSIK (1) MQ TEBU IRENG (1) MUSIK HOLIC (1) NADA UTAMA RELIGI PONOROGO (1) NAMA KOTA SE INDONESIA (1) NAMA NAMA BUPATI PONOROGO (1) NAMA NAMA SUNGAI DI INDONESIA (1) NEOSARI (1) NEW COBRA RELIGI (1) NGAJI BERSAMA MBAH BOLONG/KH NUR HADI (1) NIKMAT HIDUP (1) PADANG BULAN 2 (1) PAKAIAN (1) PALAPA RELIGI (1) PEDANG LEGENDARIS DUNIA (1) PERIBAHASA JAWA (1) PONPES SUNAN DRAJAD RELIGI (1) PRIMA RELIGI (1) PRIMAVERA (1) PUASA (1) PUSPITO LARAS DANGDUT CAMPURSARI (1) PUTRA DEWA RELIGI (1) Pandowo fm Tulungagung Jawa Timur (1) QOSIDAH ANAK (1) RAJAB (1) REBANA DARUSSALAM (1) RENDYSKA (1) RISBA RIA RELIGI (1) ROLLIESTA (1) RUMAH ADAT (1) SAHARA TIMUR RELIGI (1) SAREY DUT DAN MARGOJATI JOLOSUTRO (1) SAWUNGGALING RELIGI (1) SEKAR JAGAD RELIGI (1) SEKAR MAYANG (1) SENJATA TRADISIONAL (1) SERA RELIGI (1) SHOUTUL FATA RELIGI (1) SUKU DI INDONESIA (1) SYI'IRAN WALI VOLUME 2 (1) SYI'IRAN WALI VOLUME 3 (1) TAKBIRAN (1) TARIAN (1) WAHANA RIA RELIGI (1) ZUHRIYA NADA RELIGI (1) didi kempot (1) facebook (1) full dangdut 24 jam (1) lagu nasional (1) lirik lagu TAMPANI DHUWITE Cipt.Dalang poer (1) lirik lagu campursari didi kempot prapatan sleko (1) pas fm Tulungaung (1) prapatan sleko mediun (1) remaja (1) suara giri fm gresik (1) wijaya fm surabaya (1)